Dikutip dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbjateng, bangunan itu merupakan rumah ibadah untuk memberikan penghormatan pada leluhur. Berdirinya bangunan itu diprakarsai oleh Luitenant Khouw Giok Soen Luitenant Tan Hong Yan dan Majoor Be Ing Tjioe.
Bangunan terbagi menjadi tiga ruangan yang terkoneksi. Ruangan di sebelah barat dahulu merupakan kantor Kong Koan atau perkumpulan orang-orang berkedudukan yang diangkat oleh pemerintah Hindia Belanda dan saat nii dipergunakan untuk Balai Pengobatan Yayasan Tjie Lam Tjay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Januari 1950 gedung Kong Tik Soe digunakan untuk kursus pemberantasan buta huruf yang merupakan cikal bakal TK-SD Kuncup Melati yang saat ini ada. Dulu ribuan pelajar bersekolah gratis di sana, maka Kong Tik Soe disimbolkan sebagai kebajikan dan saksi kemajuan pendidikan Kota Semarang.
Kong Tik Soe didaftarkan menjadi cagar budaya pada 8 Agustus 2018. Status objeknya dinyatakan lolos verifikasi, dalam tahap kajian dan penilaian tim ahli.
Pengkaji pelestari cagar budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Riris Purbasari mengatakan proses penetapan cagar budaya memiliki beberapa tahapan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Objek diduga cagar budaya telah dikaji oleh tim ahli cagar budaya kota/kabupaten.Tim ahli cagar budaya tingkat kota kabupaten melakukan kajian untuk menentukan bahwa objek diduga cagar budaya tersebut bisa menjadi cagar budaya atau bukan. Hal ini berdasarkan signifikansi yang dimiliki objek diduga cagar budaya tersebut.
Kriteria cagar budaya antara lain berusia sekurang-kurangnya 50 tahun, mewakili masa gaya sekurang kurangnya 50 tahun, memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, pendidikan, kebudayaan dan dapat memperkuat jati diri bangsa. Setelah dilakukan kajian, maka dikeluarkan rekomendasi apakah objek diduga cagar budaya adalah cagar budaya atau bukan.
"Setelah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) direkomendasikan sebagai cagar budaya oleh TACB, diajukan untuk ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota menjadi Cagar Budaya." kata Riris kepada detikcom, Kamis (21/3/2019).
Bangunan itu masih satu kawasan dengan Kelenteng Tay Kak Sie yang dibangun tahun 1771. Klenteng tersebut merupakan Kelenteng terbesar di Pecinan Semarang. Lokasinya ada di Gang Lombok tepi Kali Semarang.
Terkait musibah atau peristiwa yang menyebabkan kerusakan pada cagar budaya, Riris menjelaskan, bisa saja gedung itu dibangun kembali sesuai aslinya selama ada dokumen baik gambar, foto maupun berbagai catatan terkait lainnya.
"Biasanya nanti pengelola yang berinisiatif dengan pendampingan dari pihak-pihak terkait yang memiliki kompetensi terhadap penanganan bangunan cagar budaya," tandasnya.
Untuk diketahui, bangunan dengan jejak sejarah pendidikan Kota Semarang itu ludes terbakar sejak pukul 04.30 WIB pagi tadi. Seorang penjaga bernama Thio Tiam Lay atau Sutiyono atau Om Lhe (82) tidak bisa menyelamatkan diri dan tewas. Polisi menduga penyebabnya adalah korsleting listrik lampu yang menyambar bangunan kayu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini