Tersangka adalah UMS (18) warga Desa Wero, Kecamatan Gombong. Pelajar kelas XII sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kebumen ini tega menyetubuhi korban yang merupakan adik kelas sekaligus kekasihnya. Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka merayu akan menikahi korban.
"Korban masih di bawah umur yang merupakan pacar tersangka dan adik kelas tersangka. Kalau tersangka kelas XII sedangkan korban kelas XI. Agar korban mau, tersangka membujuk dengan cara merayu ingin menikahi korban," ungkap Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kebumen, Kamis (21/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui anak perempuannya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, orang tua korban pun kemudian melaporkan tersangka kepada petugas dan meminta agar tersangka diproses secara hukum.
"Setelah ada laporan dan barang bukti alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP, kemudian kami proses hukum karena korban masih di bawah umur," lanjutnya.
Sementara itu, tersangka mengaku telah berpacaran dengan korban selama 1,5 tahun. Karena terdorong nafsu, tersangka tega menyetubuhi kekasihnya itu bahkan hingga berkali-kali dan di tempat yang berbeda.
"Pacaran sudah 1,5 tahun sama dia (korban). Ya kami melakukannya lebih dari sekali dan tidak hanya di kost. Kalau nyesel ya nyesel," ucapnya.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi baru maupun yang sudah terpakai serta pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat pasal 81 UU RI No 17 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini