Verifikasi ini sebagai tindak lanjut perintah KPU RI untuk mengecek kebenaran data pemilih tersebut menyusul adanya masukan dari BPN Paslon 02.
BPN menyangsikan data karena ada banyak pemilih berumur 90 tahun lebih yang lahir pada 1 Januari, 31 Juli dan 31 Desember. Selain itu juga ada pemilih yang berumur di bawah 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah KPU RI ini terkait dengan masukan BPN Paslon nomor 02. Mereka sangsi dan ingin memverifikasi pemilih berumur 90 tahun lebih dan yang belum 17 tahun," ujar Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono, saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2019).
Dalam melakukan verifikasi ini, KPU Kota Tegal didampingi Bawaslu, TKN 01 dan BPN 02 tingkat Kota Tegal. Dalam verifikasi itu, Tim mengambil sampel di Kecamatan Tegal Timur, Tegal Selatan dan Margadana.
"Semua data yang diverifikasi semuanya benar adanya", tegas Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono.
Diakui Thomas, banyak pemilih berumur 90 yang lahir pada 1 Januari, 31 Juli, dan 31 Desember. Hal ini karena saat membuat akta kelahiran mereka hanya ingat tahun kelahiran. "Jadi mungkin karena sudah sepuh mereka hanya ingat tahun, maka oleh petugas ditulis tanggal dan bulan pada 1 Januari, 31 Juli dan 31 Januari," ungkap Thomas.
Demikian pula soal pemilih yang berumur dibawah 17 tahun juga banyak ditemukan. Menurutnya, pemilih belia ini sudah mendapatkan hak pilih karena sudah menikah.
Saksikan juga video 'Cegah Ada Kecurangan, Gerindra Minta Kader Kawal DPT Pemilu 2019':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini