"Hari ini pelapor, Roso Wahono bersama dua orang saksi pelapor dan didampingi kuasa hukum Pak Rahmat Siregar diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda DIY," kata kuasa pelapor, Sudarso Arief kepada wartawan di Sleman, Kamis (14/3/2019).
"Pemeriksaan untuk melengkapi BAP," jelasnya.
Diketahui, Ustaz Yusuf Masurdilaporkan oleh Roso Wahono ke Polda DIY terkait dugaan penipuan investasi pada November 2018. Kasus ini berawal tahun 2012 ketika pelapor tergiur penawaran penanaman modal patungan usaha yang dipublikasikan oleh YM melalui sebuah website dengan janji akan mendapatkan keuntungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ada laporan polisi, uang setoran pelapor lantas dikembalikan oleh terlapor ditambah dengan nilai perjanjian 8 persen. Sehingga total uang yang dikembalikan Rp 13,2 juta. Meski demikian, pengembalian uang itu tidak mempengaruhi proses hukum yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada Desember 2018 dan hingga kini masih terus berjalan.
Sudarso mengakui YM telah mengembalikan uang kliennya pada saat proses hukum masih tahap penyelidikan. Dia menyebut pengembalian uang itu tak lantas proses hukum batal demi hukum.
"Pengembalian itu tidak menghentikan penyidikan. Proses pengembalian juga tidak melalui kesepakatan dan konfirmasi. Pengembalian itu sebagai bentuk kepanikan Yusuf Mansur karena kalau tidak ada pelaporan dia tidak akan kembalikan uang dong kepada para korban," tandasnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menyebut penyidik masih mendalami kasus ini. Penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Ustaz YM juga telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor.
"Info dari Direktur Reskrimsus, (Yusuf Mansur) sudah dimintai keterangannya. Kalau sudah masuk tahap penyidikan pihak terlapor pasti sudah dimintai keterangannya," jelasnya. (sip/sip)











































