Warga Wajib e-KTP yang Tak Masuk DPT Tetap Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

Warga Wajib e-KTP yang Tak Masuk DPT Tetap Bisa Nyoblos, Ini Syaratnya

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 13:59 WIB
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Sebanyak 45.740 warga wajib e-KTP di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak tertera di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 Penyempurnaan (DPT HP2P) Pemilu 2019. KPU menjamin mereka tetap bisa nyoblos di TPS.

"Manakala dia (wajib e-KTP) belum terdaftar sebagai pemilih pun, dia juga tetap dijamin hak pilihnya sepanjang dia membawa KTP elektronik (ke TPS)," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).

Nantinya 45.740 warga wajib e-KTP tersebut akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia memastikan stok surat suara tercukupi untuk warga yang namanya masuk kategori DPK dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sepanjang yang kita baca di undang-undang No 7 tahun 2017, kan KPU harus meminta surat suara itu sejumlah DPT plus 2% cadangan," ucap Hamdan menjawab pertanyaan terkait surat suara untuk DPK dan DPTb.

"Nah, kami hanya mengandalkan surat suara cadangan yang pertama. Yang kedua manakala, meskipun kami tidak berharap ya, ada pemilih yang tidak datang (ke TPS alias Golput) ya kita pakai surat suara itu," sambungnya.


Warga wajib e-KTP yang tak masuk DPT, kata Hamdan, nantinya cukup membawa e-KTP ke TPS. Kini, KPU masih mengkaji apakah para DPK cukup membawa Surat Keterangan Perekaman (Suket) atau harus membawa blangko e-KTP.

"Kalau di undang-undang itu disebut e-KTP, KTP-el. Tapi kami lihat lah kebijakan nanti," sebutnya. "Meskipun sesungguhnya Suket posisinya sama dengan blangko (sebagai bukti telah melakukan perekaman e-KTP)," lanjutnya.

Diwawancara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta KPU mengupdate DPT HP2P. Karena masih ada 45.740 warga wajib e-KTP di DIY namanya tak tertera sebagai pemilih.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyatakan bahwa DPT HP2P sudah tak bisa direvisi. KPU hanya bisa mencoret nama apabila ada warga yang tertera di DPT HP2P meninggal. Namun pihaknya tak bisa menambah jumlah DPT.

"Untuk penetapan DPT itu sudah selesai. Kalau di kami (selesai) 12 Desember yang lalu (2018)," jelas Hamdan.

"Cuma begini, kami ini kan masih punya proses untuk pemeliharaan DPT. Maksudnya kalau ada (warga yang tertera di DPT) meninggal itu dicoret, tapi tidak mengurangi jumlah. Jadi jumlah itu (DPT) sudah fix, jumlah itu tidak berubah lagi," sambungnya.

Adapun 45.740 warga wajib e-KTP di DIY yang namanya tak tertera di DPT, kata Hamdan, nantinya masih bisa mencoblos di Pemilu 2019. Syaratnya yang bersangkutan harus mengurus perekaman e-KTP dan membawa e-KTP-nya ke TPS pas pencoblosan.

"Manakala dia (wajib e-KTP) belum terdaftar sebagai pemilih pun, dia juga tetap dijamin hak pilihnya sepanjang dia membawa KTP elektronik (ke TPS)," tegasnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads