Komplotan Pembobol Minimarket di Tegal Diringkus

Komplotan Pembobol Minimarket di Tegal Diringkus

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 15:42 WIB
Komplotan Pembobol Minimarket di Tegal Diringkus
Komplotan perampok di Tegal. Foto: Imam Suripto/detikcom
Tegal - Anggota komplotan pembobol minimarket dibekuk anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah. Salah satu anggota komplotan ini merupakan mantan karyawan sebuah minimarket.

Komplotan yang diringkus terdiri dari lima orang yakni Rizki Ade Ramdani (22), Ilham Robby Akhmadi (21), Aqil Alam Baki (18), Royan Rozaldi (23), dan Elang Muhamad Wildan (20).

Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery mengungkapkan, komplotan tersebut diringkus setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di Alfamart di wilayah Desa Jembayat Kecamatan Margasari pada 7 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, komplotan ini juga melakukan pencurian di Alfamart di wilayah Kecamatan Talang dan juga di Pemalang pada bulan Februari 2019. Sehingga ada dua tersangka yang diproses hukum di Pemalang," kata Arianto, Rabu (13/3/2019).

Dijelaskan Wakapolres, pencurian di Alfamart Margasari dilakukan pada malam hari pukul 22.00. Modusnya, para tersangka mendatangi sasaran malam hari dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka kemudian menodongkan senjata tajam jenis pisau untuk menakut-nakuti karyawan yang akan menutup toko. Karyawan tersebut kemudian diikat dan dilakban. Setelah karyawan dilumpuhkan, para tersangka kemudian menggasak uang di brankas dan laci kasir.

"Sedangkan di Alfamart Talang, modus para tersangka yakni memanjat tembok belakang kemudian mencongkel dan membobol plafon atap lalu mencongkel pintu belakang menggunakan linggis," papar Arianto.

Selain membawa uang Rp20 juta di brankas dan laci, dalam aksinya para tersangka juga mengambil sejumlah barang. Di antaranya rokok berbagai merek, celana dalam, kaus dalam, hingga celana boxer. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali oleh para tersangka.

"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," tandas Arianto.

Sementara, pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menambahkan, salah satu tersangka merupakan mantan karyawan di Alfamart yang pernah dibobol. Selain itu, ada juga seorang tersangka yang berstatus pelajar.

"Tersangka ada yang merupakan mantan karyawan Alfamart yang di Talang. Dia tidak bekerja lagi di situ karena kontraknya tidak diperpanjang. Tersangka ada juga yang masih tergolong anak-anak," ungkap Bambang. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads