"Sudah dilakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan lah, tidak ada indikasi ke sana (jaringan teroris)," kata Dofiri saat menyaksikan simulasi sistem pengamanan (sispam) Pemilu 2019 di De Tjolomadoe, Karanganyar, Rabu (13/3/2019).
Kepastian tersebut dia peroleh setelah Densus 88 ikut memeriksa RDY. Dia ditangkap karena dianggap mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sebelumnya, RDY yang merupakan warga Sleman itu ditangkap saat berkunjung ke Mako Brimob Yogyakarta, Selasa (12/3). Saat melewati penjagaan, diketahui dia membawa magasin, puluhan butir peluru dan benda berbahaya lain.
RDY sempat akan kabur setelah diperiksa polisi. Karena mencurigakan, polisi langsung menangkap dan memeriksanya
Polisi saat ini masih mendalami motif RDY membawa barang-barang tersebut. Untuk sementara, RDY dianggap melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Karena bawa magasin, peluru dan senjata tajam, jangan dikaitkan terlalu jauh," pungkasnya.