Mantan anggota KPU Brebes ini dilaporkan menganiaya Sukro (60) Warga Randusari Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Terkait kasus ini, pihak Polres Brebes kini telah memintai keterangan sejumlah saksi.
KBO Satreskrin Polres Brebes, Iptu Triyatno, menjelaskan kasus dugaan penganiayaan oleh Subkhan masih terus ditindaklanjuti. Bahkan menurutnya, Reskrim akan melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan penganiayaan itu, kata dia, dilakukan di sebuah jalan masuk Dukuh Tegalglagah Kidul, Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Kejadiannya bermula, saat Sukro dan seorang warga lainnya, Abdullah, sedang berada di jalan untuk memperbaiki baliho gambar salah satu calon legislatif yang miring. Tak lama kemudian, sebuah mobil yang ditumpangi Moh Subkhan langsung menghampiri Sukro.
"Dalam laporannya, Moh Subkhan menghampiri Sukro awalnya untuk menanyakan perihal pembuatan video yang berisi pernyataan dirinya gila. Namun mereka kemudian, saling adu mulut dan saling dorong mendorong yang diduga berakhir dengan pemukulan oleh Moh Subkhan terhadap Sukro," jelasnya.
Akibat insiden itu, Sukro mengalami luka-luka di bagian bibirnya dan dada sesak akibat dorongan. Atas kejadian penganiayaan itu, Sukro didampingi dua orang saksi melaporkan kasusnya ke Polres Brebes.
Sementara itu, Moh Subkhan saat dikonfirmasi membantah telah memukul Sukro. Dirinya mengaku, kedatangannya untuk klarifikasi terkait testimoni Sukro yang mengatakan bahwa dirinya gila.
"Tangan saya sama sekali tidak memukul. Saya berani sumpah atas nama Allah. Justru Sukro yang mencakar leher saya sampai luka," terang Subkhan sambil menunjukan bekas luka di lehernya.
Saksikan juga video 'Temui Fadli Zon, Subkhan Minta Pelaporan Guntur Romli Dikawal':
[Gambas:Video 20detik]
(Judul berita ini diubah pukul 13.30 WIB. Dalam judul berita awal, ada misinterpretasi tim redaksi mengenai status hukum M Subkhan. Redaksi meminta maaf mengenai kesalahan tersebut)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini