Warga Cepu Blokir Jalan Tuntut Legalitas Tanah yang Ditempati

Warga Cepu Blokir Jalan Tuntut Legalitas Tanah yang Ditempati

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 14:26 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Blora - Ribuan warga di Kecamatan Cepu menggelar aksi blokir jalan nasional penghubung Blora-Bojonegoro, pada Senin (11/3/19) siang. Mereka menuntut kejelasan status tanah yang selama puluhan tahun ini mereka tempati.

Aksi warga dilakukan di pertigaan di jalan nasional penghubung Kecamatan Cepu menuju Kabupaten Blora. Mereka menggunakan truk trailer untuk panggung orasi di tengah jalan. Imbasnya, lalu lintas di sekitar lokasi pun lumpuh total.

Harpono, Koordinator umum aksi menjelaskan, aksi diikuti warga dari 4 Desa, yakni Desa Sarirejo, Wonorejo, Tegalrejo dan Jatirejo Kecamatan Cepu, Blora. Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Blora segera menerbitkan sertifikat tanah hak milik (SHM) warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan warga untuk memproses sertifikat tanah. Karena kita sudah menempati mulai tahun 45. Mulai nenek moyang kita, sudah turun temurun. Saya sendiri sudah 21 tahun menjadi ketua RT di dukuh Wonorejo, jadi sudah paham semua," kata Harpono dalam orasinya.
Warga Cepu Blokir Jalan Tuntut Legalitas Tanah yang DitempatiFoto: Arif Syaefudin/detikcom

Ia mengakui, pada tahun 2013 lalu sempat dilakukan pengukuran tanah dan proses sertifikasi tanah. Namun, belakangan diketahui warga bahwa sertifikat tersebut telah keluar dan bukan atas nama warga, melainkan atas nama pemerintah Kabupaten Blora.

"Kita tunggu 7 tahun tidak ada penjelasan, namun kemarin saya baru lihat kalau sejak 2013 sertifikat keluar atas nama Pemda. Kami tidak tahu, kami merasa dibohongi oleh pemerintah," terangnya.

"Kita beri waktu satu minggu untuk pemkab menerbitkan sertifikat kami. Kalau tidak direalisasikan kami akan demo ke Blora secara bergelombang. Dan akan melanjutkan aksi kami ke Jakarta untuk melaporkan ke Pak Presiden," lanjutnya.

Muhammad Husein, salah satu tokoh agama Desa Wonorejo menyebut, warga sudah berulang kali mengajukan pembuatan sertifikat namun selalu ditolak oleh pihak BPN.

"Peraturan pemerintah nomor tahun 97 nomor 24 menyebutkan seseorang yang mendiami wilayah selama 20 tahun dan tidak ada gugatan dari warga maupun adat, maka kita bisa melegalitaskannya. Itu yang jadi pegangan kita," katanya.

(bgk/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads