Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi menjelaskan kekurangan kotak suara itu terjadi akibat penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penambahan TPS Ini setelah dilakukannya penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) tahap kedua terjadi penambahan jumlah DPT.
"Kita memang saat ini masih ada kekurangan kotak suara. Pada saat pleno DPTHP kedua itu terdapat kenaikan jumlah TPS yang tadinya 6097 sekarang 6180. Sehingga masih ada kekurangan kotak," ujar Riza Pahlevi saat memantau pengecekan logistik, Jumat (8/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga dari hasil perakitan kotak suara, diketahui ada beberapa yang rusak. Total kekurangan baik karena penambahan DPT maupun rusak saat dirakit ada 501 kotak. Untuk kekurangan dan pergantian yang rusak ini sudah kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada DPTHP tahap pertama, jumlah TPS untuk Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Brebes sebanyak 6.097 TPS. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang DPT dan setelah ditetapkannya DPTHP tahap kedua, jumlah TPS bertambah menjadi 6.180 TPS. Bertambahnya jumlah TPS itu secara otomatis menyebabkan kebutuhan kotak suara juga bertambah.
Secara rinci diterangkan, jumlah total kebutuhan kotak semua adalah 31.087. Jumlah itu merupakan kebutuhan semua TPS yaitu 6.180 dikalikan 5 kotak suara sebanyak 30.900 kotak. Kemudian ditambahkan, setiap PPK mendapatkan 11 kotak untuk proses rekapitulasi suara dengan rincian 17 PPK dikalikan 11 kotak suara, sehingga jumlahnya 187 kotak.
Riza menambahkan, kekurangan kotak suara Pemilu tersebut akan segera terpenuhi. Menginggat, pihaknya sudah melaporkan ke KPU RI dan langsung direspon. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini