Koodinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Rini Iswandari mengatakan, temuan itu muncul saat Bawaslu mengecek Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua pada tanggal 5 Maret 2019. Karena berstatus WNA dan masuk DPT, Bawaslu melakukan pencocokan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul.
"Terus tanggal 6 kemarin (6/3) kami minta data ke Disdukcapil dan ternyata ada 10 WNA yang tinggal di Gunungkidul. Dari 10 nama itu, satu nama yang masuk ke DPT ada di dalamnya (10 nama WNA yang tinggal di Gunungkidul)," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Jumat (8/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah cek ke tempat tinggalnya (Joan) dan yang bersangkutan (Joan) saat ini posisinya sedang di Amerika," ucapnya.
Selain itu, karena tidak memiliki KTP-el yang merupakan syarat menjadi DPT, Bawaslu akhirnya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul agar mencoret nama Joan dari DPT. Terlebih yang bersangkutan telah dipastikan berstatus sebagai WNA.
"Temuan ini (WNA yang masuk DPT) sudah kami laporkan ke KPU untuk segera dicoret dari DPT," ujarnya.
Rini menambahkan, Bawaslu juga telah menanyakan bagaimana nama Joan dapat tercatat sebagai WNI.
"Nah, ternyata Disdukcapil mengakui ada kesalahan sistem sehingga bisa masuk ke daftar WNI. Tapi setelah dipastikan WNA, dari Disdukcapil kemarin sudah mengambil tindakan dengan mengeluarkan Joan dari WNI untuk dipindah ke WNA, bahasanya kemarin sudah dieksport datanya," pungkasnya.
Diwawancara terpisah, KPU Kabupaten Gunungkidul telah mencoret nama WNA AS tersebut dari DPT.
"Iya, Joan Marie itu sudah diklarifikasi dan memang terbukti WNA. Kita juga sudah tindaklanjuti dengan melakukan pencoretan nama itu dari DPT," ujar Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi detikcom.
Pencoretan itu terkait kewenangan KPU untuk melakukan perubahan data terkait DPT. Di mana kewenangan itu merujuk Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 227 tahun 2019 tentang Juknis DPK, DPTb dan perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Lanjut Hani, setelah diklarifikasi lebih lanjut, Joan saat ini tengah berada di New York. Menurutnya, nama yang dicoret dari DPT tidak hanya WNA yang tercatat pada DPT, namun juga pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi pasca DPTHP ini yang dicoret tidak hanya WNA yang masuk DPT saja. Tapi juga yang TMS, seperti setelah masuk DPT ternyata sudah meninggal kan harus dicoret (dari DPT)," ujarnya.
"Nantinya nama-nama yang dicoret itu tidak akan diberi (formulir) C6 sebagai tanda sudah kami coret dari DPT," imbuh Hani.
Saksikan juga video 'Heboh e-KTP WNA, DPR Sarankan Data Ekspatriat Diverifikasi':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini