Tersangka adalah Kharisun (37) warga Desa Brunosari, Bruno, Purworejo. Dia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD. Bahkan perbuatannya itu dilakukan berkali-kali.
"Tersangka merupakan ayah tiri dari korban. Tersangka menyetubuhi korban lebih dari sekali," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP R Haryo Seto Liestyawan, saat menggelar jumpa pers, Rabu (6/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena merasa tertekan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada gurunya di sekolah. Sang guru kemudian menghubungi ibu korban dan segera melaporkan tersangka ke kepolisian hingga akhirnya tersangka diringkus di rumahnya
Di depan petugas, tersangka yang sudah menikahi ibu korban selama 9 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak itu mengaku melakukan perbuatannya sejak satu bulan terakhir. Meski menyesali perbuatan bejatnya, namun tersangka tetap harus menjalani proses hukum.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini