Jarum-jarum suntik pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta yang sedang membersihkan jalan tersebut. Selain jarum bekas, terlihat beberapa jarum yang masih terbungkus plastik.
Salah satu petugas DLH, Suwanto, memperkirakan jarum suntik itu dibuang tadi malam. Dia mengaku tidak melihat sampah tersebut saat bertugas di hari sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Satpol PP Surakarta sedang menyelidiki penemuan itu. Sebab hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah maupun pengelolaan lingkungan.
Sampah medis tersebut ditemukan di bekas tempat pembuangan sementara (TPS) Jurug. Padahal TPS itu telah ditutup Pemkot Surakarta sejak tahun lalu.
"Namun melihat sampahnya sampah medis, mungkin lebih tepat dikenakan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surakarta, Arif Darmawan saat dihubungi detikcom.
Pihaknya saat ini masih mencari informasi terkait pelaku pembuangan itu. Jika ditemukan, Arif menegaskan akan langsung memproses secara hukum.
"Ini masih kami kumpulkan datanya dulu. Nanti kalau sudah ketemu pelakunya, akan kami naikkan ke penyidikan," tutupnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini