Teguran dari BBWS terjadi karena lokasi acara berada di dermaga yang notabene wilayah Kementrian Pekerjaan Umum dalam hal ini BBWS Pemali Juana. Lokasinya seharusnya di Jalan Tambak Mulyo namun dipindah oleh panitia tanpa izin.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan Bawaslu Kota Semarang sedang menanganinya karena sudah dilakukan rapat pleno oleh Panwascam. Hasilnya, Bawaslu Kota Semarang tidak menerima surat pemberitahuan kegiatan (SPK) atau surat tanda terima pemberitahuan (STTP), sedangkan Panwascam menerima dari Polsek Semarang Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian belum ada keputusan terkait pelanggaran pemilu karena harus dilimpahkan ke Bwaslu Kota Semarang. Sampai saat ini, dugaan pelanggarannya adalah kampanye di fasilitas pemerintah.
"Belum diputuskan. Tapi masih dugaan pelanggaran penggunaan tempat kampanye di fasilitas pemerintah. Baru dugaan," tandasnya.
Untuk diketahui, kampanye bertajuk Silaturahmi Ibu Tutut dan Mbak Anisa Tri Hapsari Menyapa Sedulur Tambak Lorok Kota Semarang' digelar hari Senin (4/3) kemarin. Pihak BBWS mendatangi acara dan menegur panitia meski acara sudah berlangsung.
"Yang bersangkutan belum ajukan izin. Pasti kami dari balai (BBWS) sudah siapkan surat teguran karena di fasilitas umum, tempat pemerintah, belum ada persetujuan atau izin, kami akan lapor pimpinan dulu," kata koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana, Muhammad, Senin (4/3/2019).
Pihak partai Berkarya melakukan klarifikasi ke penyelenggara, sedangkan koordinator lapangan (Korlap) Kegiatan kampanye itu, Amron (50) menambahkan pindahnya lokasi karena permintaan warga agar tidak mengganggu pengerjaan proyek di sana. Selain itu ia tidak tahu terkait permintaan izin itu.
"Menempatkan di sini karena permintaan warga," tandasnya.
"Soal perizinan saya tidak tahu. Saya hanya mengarahkan tim sukses, menjaga massa agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," imbuh Amron. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini