Korban, Indrawati (53) dan anaknya Oky Yudi Satriyo (10) bertemu dengan tersangka yaitu Bambang Susanto (56) di Mapolrestabes Semarang. Indrawati ditemani suami, Wahyu Dwiyono yang terlihat menahan emosinya.
Ketika Wahyu datang menggendong putranya, tersangka menutup muka sembari menangis dan bergetar. Tersangka berusaha meminta maaf dan menjelaskan kalau truk yang ditumpanginya rem blong dan menabrak istri serta anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu terlihat menahan emosi sedangkan Oky yang digendong meneteskan air mata. Wahyu menyayangkan sikap tersangka yang langsung kabur bahkan tidak menyerahkan diri selama setahun. Tersangka terus menunduk ketika Wahyu meminta pertanggungjawaban perbuatan tersangka.
"Kamu lihat anak saya ini," ujar Wahyu.
Kepada Indrawati, tersangka bersimpuh sembari menangis. Ibu yang duduk di kursi roda itu mengutarakan semua kelesalannya. Ia sedih karena sudah tak bisa lagi berdagang makanan keliling dan yang paling berat baginya melihat putranya yang kelas 3 SD itu tak lagi memiliki kaki.
"Aku di rumah sakit dua bulan, anakku nangis terus. Aku nangis pas lihat anakku tidur. Lagi senang main sama temannya, lagi baru bisa naik sepeda," ujar Indrawati dengan suara bergetar.
"Sampeyan jangan alasan blong, Pak. Kalau sampeyan niat tanggungjawab harusnya tidak sampai ngrepoti pak Polisi ngejar sampai Kebumen. Harusnya berani menyerahkan diri," timpal suaminya.
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan yang melibatkan tersangka terjadi 30 Januari 2018 tahun lalu di Jalan Siliwangi tepatnya pertigaan Hanoman Semarang. Saat itu Bambang sedang mengemudikan truk kontainer bernopol B-9832-FXS.
Bambang yang mengaku kehilangan kendali kendaraan karena rem blong itu menabrak tiga motor termasuk yang ditumpangi Indrawati dan anaknya. Saat itu Indrawati dan Oky hanya bisa berpelukan di kolong truk dengan posisi kaki terlindas hingga akhirnya berhasil dievakuasi.
Tersangka saat langsung kabur dari lokasi. Polisi terus menelusuri keberadaan Bambang yang selalu tidak ada di tempat tinggalnya. Polisi akhirnya mendapatkan informasi ia ada di Kabupaten Kebumen bersama istri ketiganya. Penangkapan dilakukan hari Kamis (28/2) sore kamarin.
Kepada polisi, Bambang mengaku kabur saat kejadian karena anak yang baru lahir dari istri ketiga. Selama pelariannya, ia menjadi sopir bus tembakan.
"Saya kepikiran anak saya, Pak," kata Bambang.
Keluarga korban mengaku sudah berusaha memaafkan perbuatan pelaku. Mereka berharap Bambang mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan hukuman setimpal.
"Saya juga manusia pasti ada salah, saya memaafkan. Saya berharap petugas bisa memberikan hukuman setimpal ke dia," kata Wahyu.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, secara moral tersangka memang harus meminta maaf ke korban. Sedangkan dari sisi hukum ia tetap harus ditindak apalagi berusaha kabur.
"Dijerat pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun dan kita akan split berkasnya dengan pasal 312 UU Lantas 22 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 3 tahun yaitu tidak melakukan pertolongan terhadap korban kecelakaan atau dengan bahasa sehari-hari, melarikan diri," kata Ardi. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini