Mahfud Md Datangi Polres Klaten Lapor Kasus Hoaks, Soal Apa?

Mahfud Md Datangi Polres Klaten Lapor Kasus Hoaks, Soal Apa?

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 10:21 WIB
Mahfud Md saat tiba di Polres Klaten. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Klaten - Mahfud Md mendatangi Mapolres Klaten hari ini. Kedatangannya ialah untuk melaporkan kasus hoaks.

Mahfud tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.40 WIB, Jumat (1/3/2019). Turun dari mobil, Mahfud langsung disambut oleh Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi.

Sebelum masuk ke dalam polres, Mahfud sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Namun dia enggan menjelaskan kasus hoaks yang akan dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan terkait hoaks yang menyangkut saya. Dan ini bagi saya yang begini-begini ini tidak bisa dibiarin. Kalau diskusi publik tidak masalah tapi kalau menyangkut harkat pribadi harus diselesaikan lewat polisi," katanya.

"(Bentuk hoaksnya) nanti lah, enggak boleh saya.. dilarang oleh polisi sebelum selesai dilaporkan, nanti saja. (Orang yang dilaporkan) nanti juga. Paling satu jam atau dua jam selesai akan tahu," ujarnya.

Meski lokasi pelaporan di Klaten, Mahfud mengatakan bahwa pelaku bukanlah warga Klaten, namun dari daerah Sumatra. Pelaporan ini juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat Indonesia.

"Ini pendidikan bagi masyarakat Indonesia, untuk menegakkan hukum undang-undang ITE itu locus delictinya di seluruh Indonesia. Bisa anda lapor di pelosok desa Irian Jaya, kan lokasinya dunia maya, tidak tahu kita, tapi polisi sudah punya alat, dia di mana asalnya, dan sebagainya nggak bisa lari juga," katanya.

Usai diwawancarai, Mahfud kemudian masuk ke dalam gedung. Penerimaan laporan dilakukan di lantai dua gedung utama Polres Klaten.

"Kami terima dulu laporannya. Nanti baru kita sampaikan. Intinya siapapun warga negara yang melaporkan kasus hukum akan kami terima," kata Kapolres AKBP Aries Andhi.


Simak Juga 'Mahfud Md Kritisi Jokowi-Prabowo Hampa Strategi Lawan Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(bai/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads