Pelaku Ngaku Suruhan, Ini Fakta Lain Pembakaran Motor di Temanggung

Pelaku Ngaku Suruhan, Ini Fakta Lain Pembakaran Motor di Temanggung

Sukma Indah Permana, Eko Susanto - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 09:33 WIB
Jumpa pers kasus pembakaran motor di Temanggung. Foto: Dok Polres Temanggung
Temanggung - Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng menangkap 2 pelaku pembakar motor. Selain soal pelaku mengaku suruhan, berikut fakta lain yang terungkap.

Kedua pelaku yakni BW (38) dan ES (31) yang merupakan warga Ketitang, Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung. Keduanya membakar dua sepeda motor milik Sungkono (54), warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung, Senin (18/2) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan bahwa sebelum beraksi kedua pelaku membeli bensin bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelum berangkat membeli BBM, keduanya telah mempersiapkan botol kosong dan setelah membeli pulang menuju rumahnya masing-masing.

"Setelah membeli bensin, kedua tersangka pulang menuju rumahnya masing-masing. Sedangkan botol yang telah terisi bensin di simpan oleh BW. Terus, pada Senin (18/2), pukul 01.45 WIB, BW keluar rumah dengan tujuan untuk membakar sepeda motor milik korban," katanya saat jumpa pers di Mapolres Temanggung, Sabtu (23/2).

Saat akan melakukan pembakaran, pelaku BW datang dengan naik sepeda motor, memakai jaket dan memakai penutup kepala atau zebo. Selain itu, tersangka ini sudah menyiapkan korek api untuk menyulut bensin.


"Setelah mendekati TKP, kira-kira kurang jarak 300 meter, sepeda motor dimatikan mesinnya. Kemudian, sepeda motor tersebut didorong (dituntun) oleh BW mendekat TKP di depan rumah korban," ujarnya.

"Setelah sampai TKP, kemudian bensin yang ditaruh di bawah jok diambil, kemudian mendekat ke dua sepeda motor (milik korban) dan setelah sampai di teras, BW menuangkan botol bensin dituangkan di salah satu sepeda motor. Sehingga bensin tersebut sampai di jatuh ke lantai teras, setelah bensin sudah merambah ke teras, kemudian saudara BW ini mengambil korek yang dipersiapkan disulutkan di lantai yang ada bensinnya tersebut," kata Dwi.

Setelah menyala, katanya, BW lari menuju sepeda motor dengan membawa botol. Namun demikian, karena terburu-buru botol bekas bensin yang dibawa tersebut terjatuh.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi ini. Namun BW mengaku bahwa dia disuruh seseorang berinisial R. R berjanji akan memberi uang Rp 1 juta kepada para pelaku.

"Disuruh untuk memberi pelajaran kepada si korban karena si korban dianggap sudah melontarkan kata-kata tidak baik. Yang nyuruh inisial R," ujar BW yang juga dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.

Adapun masalah R dengan korban, kata BW, memiliki masalah. R menyebut perkataan korban sering menyinggung perasaan R.

"R itu, masalahnya omongan si korban itu sering menyinggung perasaan," katanya.

BW mengaku setelah melakukan aksinya, dia tak berusaha melarikan diri. "Saya cuma di kebun, nggak ada maksud melarikan diri," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, BW juga menyampaikan permintaan maaf kepada untuk seluruh warga Temanggung, khususnya warga Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, karena telah membuat resah warga Temanggung.

Atas perbutannya itu, kedua tersangka disangkakan pelanggaran Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka ES, selain disangkakan Pasal 187 KUHP, juga Pasal 55, 56 KUHP. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads