Pelaku Pembakaran Motor di Temanggung Ditangkap

Pelaku Pembakaran Motor di Temanggung Ditangkap

Eko Susanto - detikNews
Sabtu, 23 Feb 2019 17:31 WIB
Jumpa pers penangkapan pelaku pembakaran motor di Temanggung. Foto: Dok Polres Temanggung
Temanggung - Polres Temanggung menangkap dua orang pelaku pembakar motor. Kedua pelaku membakar dua motor milik Sungkono (54), warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung.

"Berkat kerja keras Tim Polres Temanggung bersama jajaran dan Tim Jatanras Polda Jateng, atas jerih payah tim ini tadi malam kami telah berhasil mengungkap kasus pembakaran dua unit sepeda motor. Hasil yang kami dapatkan sampai hari ini telah berhasil menangkap dua orang tersangka baik itu yang membantu melakukan maupun eksekutornya," ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi.

Hal ini disampaikan Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (23/2/2019). Kedua tersangka berinisial BW (38), warga Ketitang, Kecamatan Jumo dan ES (31), warga Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung. Keduanya beraksi pada Senin (18/2) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Eksekutornya adalah BW yang menyiram bensin, kemudian menyulut dengan korek api gas. Pelaku kedua, ES yang bersangkutan mengetahui sejak rencana awal, kemudian saat membeli bensin tersangka keduanya bersama-sama," ujarnya.

Perbuatan kedua tersangka, kata Dwi, disangkakan pasal pembakaran yakni Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka ES, selain disangkakan Pasal 187 KUHP, juga Pasal 55, 56 KUHP. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads