Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan sesuai kewenangan Bawaslu permohonan sengketa Ngadiyono telah diterima. Selanjutnya, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penerima dokumen Bawaslu Gunungkidul.
"Intinya, saudara Ngadiyono melalui pengacara melimpahkan dokumen permohonan sengketa ke Bawaslu dan kami terima. Tapi dari data yang disampaikan tadi kelihatannya belum lengkap dan ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Kamis (21/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama terkait persyaratan secara formil ya, seperti tentang isi permohonannya itu belum lengkap," imbuh Sumarsono.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu Gunungkidul akan menunggu Nyadiyono melengkapi dokumennya hingga besok, Jumat (22/2). Mengingat sesuai tahapan, waktu yang diberikan untuk mengajukan sengketa terhitung sejak Ngadiyono menerima salinan SK keputusan terkait pencoretan DCT.
"Masih ada waktu setidaknya 3 hari kerja dari kemarin Rabu (20/2). Jadi Jumat bisa dimohonkan lagi kepada kami. Kalau masih ada kekurangan dan belum lengkap, kami kasih waktu 3 hari lagi untuk bisa melengkapi dokumennya," katanya.
Apabila syarat permohonan sengketa yang diajukan Nyadiyono dinyatakan lengkap, Bawaslu akan mulai memprosesnya lebih lanjut. Untuk waktunya, Bawaslu akan memproses permohonan tersebut selama 12 hari kerja.
"Jadi setelah dokumen permohonan (proses sengketa Ngadiyono) dinyatakan lengkap akan kami proses. Untuk tahapan berikutnya itu proses mediasi dan ajudikasi," ucapnya.
"Mediasi itu tahapan untuk kemudian para pihak bermusyawarah. Nah, keduanya saling menerima atau tidak, kalau tidak saling menerima nanti dilakukan sidang ajudikasi atau sidang sengketa," sambung Sumarsono.
Sumarsono menambahkan, bahwa isi permohonan yang diajukan berisi SK KPU yang mencoret bersangkutan dalam DCT dapil 2 Gunungkidul. Menurutnya, SK terkait pencoretan tersebut menjadi hal pokok, sekaligus menjadi objek dari gugatan yang dilayangkan Ngadiyono kepada KPU.
Seperti diberitaka sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul yang juga Ketua Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap (DCT) gegara mendatangi kampanye Prabowo memakai mobil dinas pimpinan DPRD.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini