Pelaku utama bernama Nurhadi, dibekuk saat berada di rumahnya yang berada di Desa Jontro Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Sedangkan dua orang lainnya yakni Sugiarto dan Slamet, keduanya merupakan warga Desa Gunungpanto Kecamatan Winong, Pati.
Kasatreskrim Polres Pati AKP, Yusi Andi menjelaskan, awalnya pihak Satreskrim menangkap dua orang yang dimintai pelaku untuk menjualkan gading tersebut. Dalam proses pemeriksaan akhirnya kepolisian menangkap pelaku utama Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan total sebanyak 3 buah gading yang merupakan gading gajah, dengan ukuran bervariasi. Selain itu, diamankan pula sebanyak 14 buah pipa rokok berbagai ukuran.
"Yang masih dalam bentuk gading mulai dari ukuran panjang 28 sentimeter sampai 50 centimeter, dan diameter mulai 2,5 centi sampai 4,5 centi. Sedangkan pipa rokok mulai yang ukurannya 5 centimeter, sampai ada yang 14,5 centimeter," terangnya.
Kini, pelalku Nurhadi telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pati guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua orang rekan pelaku yang sempat ditangkap hanya berstatus saksi dan hanya dikenai wajib lapor.
"Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya.











































