"Ada yang bilang ke saya, Pemilu nih main-main. Nanti Pak Kiai Ma'ruf Amin tidak akan menjadi wakil presiden, mau diganti Ahok. Mereka percaya berita-berita seperti itu. Kalau kita kan nggak percaya," kata Mahfud dalam Dialog Kebangsaan Seri VI "Merawat Harmoni dan Persatuan" di Stasiun Balapan Solo, Rabu (20/2/2019).
Mahfud menilai isu tersebut omong kosong belaka. Sebab seluruh peraturan Pemilu telah diatur dalam UU No 7 tahun 2017. Isinya antara lain capres dan cawapres dilarang mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seumpamanya belum 60 hari, pergantian calon itu didenda dan dihukum pidana. Kalau mengundurkan diri diganti orang lain hukumannya 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," lanjutnya.
Selain itu, Ahok pun tidak memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Sebab dia pernah menjadi narapidana dengan kasus yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Bahkan jika sudah jadi presiden dan wakil presiden pun tidak bisa (Ahok gantikan Ma'ruf Amin). Di dalam undang-undang MD3, pergantian presiden wakil presiden itu syaratnya sama untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Sama-sama tidak boleh kalau orang sudah pernah menjadi narapidana yang ancamannya lima tahun," katanya.
Mahfud menegaskan hoax sengaja disebarkan oleh pihak tertentu. Seperti dalam isu Ahok menggantikan Ma'ruf Amin, hoax disebarkan untuk memanaskan situasi.
"Padahal sudah enggak bisa (menggantikan jadi wakil presiden), tapi ini masih dikembangkan di bawah untuk manas-manasin orang," tutupnya.
Soal 'Ahok Gantikan Ma'ruf?', TKN: Indopos Giring Opini
[Gambas:Video 20detik]
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini