Mahasiswa Pendatang Dominasi Daftar Pemilih Tambahan di Bantul

Mahasiswa Pendatang Dominasi Daftar Pemilih Tambahan di Bantul

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 15:58 WIB
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul - Hingga H-60 Pemilu, KPU Kabupaten Bantul mencatat ada 5.757 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah itu didominasi mahasiswa dari luar DIY. Diperkirakan jumah itu akan terus bertambah.

"Untuk data DTPb yang masuk sampai tanggal 17 Februari ada 5.757 pemilih. Kalau paling banyak (pemilih DPTb) berasal dari Kecamatan Kasihan, Sewon dan Banguntapan," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnief Istiqomah saat ditemui detikcom di Kantor KPU Bantul, Jalan Wahid Hasyim, Bantul, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya 3 kecamatan tersebut jumlah pemilih yang masuk DPTb di Bantul karena terdapat beberapa universitas atau perguruan tinggi sehinga dan banyak mahasiswa luar DIY yang tinggal di kecamatan-kecamatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musnief mengungkapkan proses pindah domisili pemilih sendiri bisa dilakukan di Kantor KPU dan kelurahan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk batas waktu, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tanggal 17 Maret 2019.

"Setelah H-30 juga masih bisa mengurus, tapi lokasi memilihnya menyesuaikan ketersediaan logistik Pemilu. Kalau tidak terdaftar DPT juga bisa memilih dengan status DPK (Daftar Pemilih Khusus), bisanya DPK memilihnya mulai jam 12 sampai jam 1 siang. Kalau yang DPTb dari jam 7 pagi sudah bisa memilih," ucapnya.

"Untuk pemilih DPTb itu hanya perlu membawa KTP-el dan surat pindah memilih saat ke TPS. Kalau DPK hanya cukup bawa KTP-el, tapi TPS-nya harus sesuai dengan alamat KTP," imbuhnya.

Menurutnya, pembedaan waktu itu karena menyesuaikan ketersediaan logistik Pemilu. Sebab tiap DPK sendiri, proses pemilihan mengacu pada 2 persen surat suara cadangan di setiap TPS.

Ia menambahkan untuk pemilih berstatus DPTb lintas provinsi hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, hal itu karena untuk memilih caleg berbeda dapil. Sedangkan untuk Pemilih berstatus DPTb lintas Kabupaten dapat memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD dan anggota DPR RI.
(bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads