Pakar Hukum Agraria dari UGM Yogyakarta, Prof Dr Sudjito SH MSi, mengatakan tidak bisa HGU yang digarap perorangan atau badan hukum tiba-tiba dibagi-bagikan oleh negara untuk rakyat miskin. Terkecuali lahan HGU tersebut ditelantarkan oleh pemegang HGU.
"(Lahan) HGU itu tidak boleh direstribusikan, dibagi-bagikan," ujar Sudjito saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/2/2019).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa mendistribusikan lahan berstatus HGU. Merujuk aturan pemerintah hanya bisa meretribusikan lahan yang berstatus tanah negara, yang tujuannya supaya lahan yang sebelumnya terlantar termanfaatkan oleh rakyat.
Sudjito mengatakan, bisa saja lahan berstatus HGU dibagi-bagikan oleh negara kepada rakyat miskin. Asalkan lahan tersebut benar-benar ditelantarkan oleh pemegang HGU, dan pemerintah telah mengalihkan status lahan HGU menjadi lahan negara.
"Katakanlah ada HGU kemudian ditelantarkan. Setelah dilakukan penelitian, evaluasi, kemudian memang benar ditelantarkan. Baru kemudian penetapkan HGU-nya dicabut, HGU-nya dihentikan, tanahnya berubah menjadi statusnya tanah negara," paparnya.
"Nah kalau sudah tanah negara, kekuasaan ada pada negara, negara bisa saja kemudian berinisiatif. Tanah supaya tidak terlantar dibagi-bagikan kepada rakyat di sekitar perkebunan itu," lanjut dosen Departemen Agraria Fakultas Hukum UGM ini.
Namun, tutur Sudjito, kecil kemungkinan lahan berstatus HGU diubah statusnya menjadi lahan negara sehingga bisa dibagi-bagikan kepada masyarakat.
"Jadi jauh, panjang itu prosesnya (HGU dibagikan ke warga). Kemungkinan sangat kecil," tegasnya.
Alasannya, pemberian HGU oleh negara ke perorangan atau badan hukum telah melalui pertimbangan yang matang. Sudah melalui pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian terkait dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Pemberian HGU itu kalau memang sudah diberikan pasti kemudian bisa dipertanggungjawabkan penyelenggaraan dari perkebunannya. Sehingga yang menerima tinggal melaksanakan kewajiban-kewajibannya (untuk kemakmuran rakyat)," jabarnya.
"Nah kalau sekarang HGU dikuasai oleh seorang, oleh Prabowo atau siapapun itu enggak ada masalah karena penguasaannya kan legal. Tapi saya enggak tahu persis apakah itu dikuasai Prabowo pribadi atau Pak Prabowo mempunyai badan hukum," tutupnya.
(ush/bgs)