"Baru tiga, baru tiga (yang melapor ke LOD)," ujar Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah LOD DIY, Suki Ratnasari kepada wartawan di kantornya, Senin (18/2/2019).
Setelah ini pihaknya akan mengundang pihat PT Harpindo untuk meminta keterangan terkait pemenuhan hak-hak konsumen yang dikeluhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (PT Harpindo) kan sudah berbadan hukum, artinya siapapun (kepala cabang) yang ada di situ bertindak untuk dan atas nama PT. Kalau di dalam perjanjian jual beli atau dalam peristiwa jual beli, apa lagi ini cash harusnya ada uang, ada barang itu," jelasnya.
Namun Suki belum bisa menyimpulkan apa-apa terkait kasus yang menimpa korban.
"Kalau secara garis besar kami sih menilai memang ada prinsip-prinsip etika usaha yang indikasinya dilanggar. Tapi untuk lebih jauhnya kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak PT Harpindonya," tutur Suki.
Salah seorang korban, Sigit (38) mengungkapkan dirinya sudah menyetor uang Rp 27,2 juta kepada Kepala Cabang Dealer Yamaha Harpindo, Monjali, Yogyakarta. Uang tersebut untuk membeli motor NMax secara tunai. Namun uang tersebut dibawa kabur oleh kepala cabang berinisial IG.
Kini Kepala Cabang berinisial IG juga telah diamankan oleh polisi terkait kasus ini.
Sigit mengatakan, penipuan yang dialaminya terjadi November 2018 lalu. Kala itu dia mendatangi Dealer Yamaha Harpindo Cabang Monjali untuk membali sepeda motor NMax. Setelahnya dia disarankan IG memilih antara membayar dengan mentransfer uang via bank atau membayar uang cash di dealer, Sigit memilih opsi terakhir.
"Jadi uangnya saya serahkan dia (IG), langsung dia menyuruh admin (dealer) untuk menghitung, (uangnya) lengkap semua, habis itu saya diberikan kwitansi (bukti pembayaran)," ujar Sigit kepada wartawan usai melapor ke LOD DIY.
Namun Sigit mulai menaruh curiga setelah motor yang dibelinya tak kunjung diantar ke rumahnya. Dia pun sudah beberapa kali mencoba menanyakan ke IG, tapi yang bersangkutan sulit dihubungi. Hingga Sigit mengetahui bahwa IG telah diamankan oleh Polres Sleman karena kasus penipuan.
"Kurang lebih akhir November saya nagih (sepeda motor NMax) ke Harpindo," tutur Sigit.
"Tapi dari pihak dealer seakan-akan lepas tangan. Jadi saya juga bingung ya saya cuma ingin hak uang saya dikembalikan atau pun unit (sepeda motor NMax) kembali," paparnya.
Sebagai korban, Sigit hanya meminta pertanggungjawaban pihak Dealer Yamaha Harpindo Cabang Monjali Yogyakarta. Dia ingin hak-haknya sebagai konsumen dipenuhi. Permintaan Sigit sederhana, sepeda motor NMax yang menjadi haknya diantar ke rumah atau uang miliknya dikembalikan. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini