Kuasa Hukum yang dipimpin Ahmad Michdan tiba di kantor Ditreskrimum Polda Jateng pukul 10.50 WIB. Ada 7 kuasa hukum yang kemudian masuk ke ruangan penyidik. Pukul 11.28 WIB pengacara tersangka keluar ruangan.
"Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya Ustaz Ma'arif sudah di sini (Semarang) sejak kemarin tapi karena sakit tidak bisa hadir," kata Ahmad di Mapolda Jateng, Senin (18/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahli itu ada beberapa, ada 4 ahli. Dua ahli pidana, 1 ahli bahasa, 1 berkaitan dengan pemilu," pungkasnya.
Ahmad juga menyampaikan hasil pertemuannya dengan penyidik di hadapan massa pendukung yang menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Tengah. Ahmad menyebut Slamet Ma'arif tidak hadir karena flu dan darah tinggi.
"Hari ini tidak bisa hadir, oleh karena beliau terkena sakit. Hampir satu minggu kena flu berat dan tekanan darah tinggi, di atas 170, 180, itu yang sebabkan ustaz tidak bisa hadir," jelas Ahmad.
Untuk diketahui, Slamet Ma'arif seharusnya diperiksa oleh penyidik Polresta Surakarta hari ini di Mapolda Jateng. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng di kota Semarang karena alasan keamanan.
Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu dan kini ia sudah berstatus tersangka. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini