Ada Aksi Massa Dukung Ketum PA 212 di Mapolda Jateng

Ada Aksi Massa Dukung Ketum PA 212 di Mapolda Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 16 Feb 2019 12:32 WIB
Suasana aksi di depan Mapolda Jateng. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Aksi unjuk rasa digelar di depan Mapolda Jawa Tengah siang ini. Massa dari Forum Ummat Islam Semarang (FUIS) itu protes terkait proses hukum Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'rif yang kini berstatus tersangka.

Sejumlah orang itu berorasi dan membawa spanduk-spanduk yang diantaranya bertuliskan Aksi Bela Ulama dan Stop Kriminalisasi Ulama. Pengamanan polisi dilakukan selama aksi berlangsung.

Ketua FUIS Semarang, Wahyu Kurniawan mengatakan aksi tersebut merupakan aksi damai untuk menghentikan persekusi maupun kriminalisasi Ulama dan aktivis HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini aksi damai berkenaan dengan Ustaz Ma'arif," kata Wahyu, Sabtu (16/2/2019).

Menurutnya perlawanan kriminalisasi terhadap ulama itu sebagai bentuk cinta kepada Indonesia agar tidak terkena azab berupa bencana. Ia pun menegaskan agar aparat tidak menjadi alat penguasa untuk menjerat oposisi atau lawan politik.

"Satu dekade atau satu periode Pak Jokowi ini banyak ulama dipersekusi. Masyaallah, jangan sampai seperti itu lagi, takutnya Allah turunkan azab turunkan teguran ke Jateng khususnya di Kota Semarang," ujarnya.


Dalam keterangan tertulisnya, ada lima poin yang mereka tekankan yaitu meminta agar jangan ada diskriminalisasi hukum dan supaya ditegakkan seadil-adilnya, kemudian meminta aparat netral, selanjutnya meminta hentikan persekusi ulama dan aktivis HAM, kemudian mendesak penegak hukum profesional serta tidak tebang pilih, terakhir, mengimbau kaum muslim mengawal kasus tersebut.

Unjuk rasa berlangsung lancar di depan Mapolda Jawa Tengah. Orator juga meminta massa membersihkan sampah di sekitar lokasi serta berterimakasih kepada kepolisian yang berjaga. Sebelum Adzan Zuhur mereka sudah membubarkan diri.

Untuk diketahui, Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.


Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu. Dan kini statusnya sudah tersangka.

Pemeriksaan yang awalnya akan dilakukan di Mapolda Jateng hari Rabu (14/2) lalu diundur Senin (18/2) mendatang. Wahyu mengatakan pihaknya akan kembali menggelar unjuk rasa bersama PA 212.

"Senin kita akan bergabung," tandas Wahyu. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads