TARC telah mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (12/2) kemarin. Sebagai pelapor, Moch Aminnudin telah mengisi formulir berkas pelaporan.
"Kasusnya sudah resmi kita laporkan. Tapi kita masih harus melengkapi keterangan saksi," kata Sekretaris TARC, Endro Sudarsono kepada detikcom, Rabu (13/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TARC sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke kantor Bawaslu Surakarta. Namun ternyata kasus tersebut bukan ranah Bawaslu, namun DKPP.
Sebenarnya laporan dapat dilakukan melalui Bawaslu. Namun Bawaslu sifatnya hanya meneruskan formulir yang diisi pelapor untuk dikirimkan ke DKPP.
Diberitakan sebelumnya, Ketua TARC, M Taufiq, mengatakan laporan tersebut berdasarkan data rekam jejak digital yang dia kumpulkan. Data tersebut antara lain foto-foto Bambang mengenakan pakaian beratribut salah satu peserta pemilu.
"Aturannya, komisioner harus bebas dari partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar sebagai komisioner," kata Taufiq saat dihubungi detikcom, Rabu (6/2).
Aturan yang dimaksud ialah pasal 5 pada UU nomor 7 tahun 2017. Bambang diketahui mengenakan atribut bergambar PDIP dan Joko Widodo pada 2014.
"Terbukti kalau belum ada lima tahun dia memakai pakaian Jokowi sedang mengendarai motor. Foto itu diunggah di akun media sosialnya 16 Juni 2014," ujar dia. (bai/sip)