Mantan Kadisdik Kendal Ditahan Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp 4,4 M

Mantan Kadisdik Kendal Ditahan Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp 4,4 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 18:16 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono (MRY) terkait kasus dugaan korupsi mading elektronik. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin membenarkan hal tersebut. Dua berkas perkara juga sudah diterima dari Kejaksaan Negeri Kendal.

"Ada dua tersangka. Sudah P21 dilimpahkan ke kami. Sekarang kami tahan di Lapas Kedungpane," kata Kusnin kepada wartawan di Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (11/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain MRY, tersangka yang ditahan lainnya adalah pejabat pembuat komitmen. Penahanan dilakukan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

"Maksimal 20 hari akan kami limpahkan berkas dakwaan ke PN Semarang," pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Kusnin menjelaskan dari audit BPK kerugian mencapai Rp 4,4 miliar.

"Kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar," tandasnya. (alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads