Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin membenarkan hal tersebut. Dua berkas perkara juga sudah diterima dari Kejaksaan Negeri Kendal.
"Ada dua tersangka. Sudah P21 dilimpahkan ke kami. Sekarang kami tahan di Lapas Kedungpane," kata Kusnin kepada wartawan di Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (11/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksimal 20 hari akan kami limpahkan berkas dakwaan ke PN Semarang," pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Kusnin menjelaskan dari audit BPK kerugian mencapai Rp 4,4 miliar.
"Kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar," tandasnya. (alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini