Perwakilan massa kemudian berorasi di depan Mapolres Rembang. Mereka membawa atribut berupa bendera merah putih, sejumlah poster bertuliskan penolakan keberadaan pabrik semen dan permintaan pengusutan kasus pembakaran tenda perjuangan.
Salah seorang warga Desa Timbrangan Kecamatan Gunem Rembang, Murtini menyebut, pelaporan telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini kasus tak kunjung menunjukkan titik terang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan massa juga didampingi seorang pengacara yang mendapatkan kuasa dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Mereka mendesak agar kasus tersebut segera ditangani sehingga muncul nama-nama tersangka dalam aksi pembakaran tenda perjuangan itu.
Sementara Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli yang menerima mediasi antara polisi dengan massa menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Pihaknya pun mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi.
"Sejauh ini kita sudah bertindak, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi. Nah dalam prosesnya, ada kendala-kendala yang perlu kita sinkronkan. Makanya tadi kita sampaikan (kepada massa) agar percaya atas kasus yang telah dilaporkan kepada kami ini," terang Kurniawan.
Adapun kasus tersebut terjadi pada tanggal 10 Februari 2017 lalu. Sejumlah tenda yang didirikan oleh massa baik dari massa penolak pabrik ataupun massa pendukung pabrik semen saat itu dibakar oleh sejumlah oknum. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini