"Di sana (tata tertib peserta didik SMP N 8 Yogya tahun 2017) ada norma yang tersembunyi menjadikan pemakaian jilbab jadi wajib," jelas Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri saat dihubungi wartawan, Kamis (7/2/2019).
Tata tertib (tatib) yang dikeluarkan sekolah, lanjut Budhi, bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 tahun 2011 tentang pedoman rata tertib sekolah. Olah karenanya, ORI meminta agar tatib di SMP N 8 Yogyakarta direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta kepala sekolah merevisi tata tertibnya agar disesuaikan dengan ketentuan di peraturan Wali Kota. Kedua, kami meminta kepala sekolah memberi pembinaan terhadap guru-guru agama mengenai begaimana seharusnya menyampaikan ajaran norma berjilbab," lanjutnya.
Selanjutnya, ORI juga meminta pihak SMP N 8 Yogyakarta mengadakan sosialisasi di lingkungan sekolah mengenai toleransi, dan pemahaman keberagaman di sekolah. Ia menambahkan ORI menindaklanjuti masalah itu atas laporan salah satu siswi yang keberatan dengan aturan penggunaan busana muslim berupa jilbab di sekolah.
"Ketiga saran kami kepada Dinas Pendidikan itu agar melakukan evaluasi terhadap seluruh tata tertib sekolah yang ada di Kota Yogyakarta, untuk memastikan bahwa penerjemahan tata tertib sesuai Peraturan Wali Kota," kata Budhi.
Secara terpisah Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menampik anggapan bahwa SMP N 8 Yogyakarta mewajibkan siswi muslimahnya memakai jilbab. Dia mengatakan aturan yang tertera di tata tertib sekolah bersifat imbauan.
"Jadi kan itu (aturan memakai jilbab di SMP N 8 Yogya) sifatnya tidak wajib. Yang saya tahu yang dulu itu sifatnya tidak wajib dan (keputusannya) dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing," ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Heroe kembali menegaskan tidak ada keharusan siswi di SMP N 8 Yogyakarta memakai jilbab.
Menanggapi temuan tersebut, Pemkot Yogyakarta akan mencoba mendiskusikan persoalan tersebut dengan ORI DIY. Pemkot Yogya ingin mengetahui aturan apa yang dilanggar oleh pihak SMP N 8 Yogyakarta.
"Selama ini kita juga bersama Ombudsman selalu punya komunikasi, bahwa segala sesuatu harus dilihat secara utuh semuanya, tidak reaktif," ujar Heroe.
"Nanti (persoalan di SMP N 8 Yogyakarta) kita diskusikan dengan Ombudsman, kita dudukkan bareng-bareng untuk melihat permasalahannya itu apa to sebenernya," pungkas dia. (ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini