Menurut Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Gede Yoga Sanjaya, kasus tersebut terungkap berawal dari patroli cyber yang dilakukan pihaknya di jaring media sosial Twitter yang menawarkan prostitusi.
"Kami mendapatkan informasi tersebut kemudian kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, sehingga pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 kami mendapatkan informasi tersangka ini membuka kamar di salah satu hotel di Purwokerto," kata kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif yang ditawarkan berkisar Rp1,5-Rp 2 juta short time dan tersangka mendapatkan uang dari hasil transaksi seks tersebut sekitar Rp 350-Rp 500 ribu per transaksi. Dalam sehari setidaknya terdapat tiga kali transaksi yang dilakukannya.
"Pada saat ada pelanggan yang memesan salah satu pekerja seks komersial, kemudian kami melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti berupa satu pack kondom yang telah disiapkan oleh tersangka di dalam kamar," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan bukti pemesanan kamar hotel atas nama tersangka dan handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi di media sosial Twitter. Polisi juga memeriksa tiga wanita yang bekerja bersama tersangka dan mengamankan tiga handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ada 15 wanita yang bekerja padanya. Usia wanita tersebut berkisar 20-30 tahun.
"Pengakuan tersangka anak buahnya ada sekitar 15 orang. Tetapi saat ini yang masih aktif dan mau bekerja bersama tersangka ada 6 orang, usianya antara 20-30 tahun," jelasnya.
Tersangka mengaku biasanya para pelanggan yang rata-rata pekerja akan mendapatkan jasa seks tersebut telah terlebih dahulu memesan psk usai mendapatkan informasi di Twitter. Selanjutnya, pelanggan mentransfer uang down payment (DP) kepada tersangka, setelah itu tersangka memberitahu wanita yang dipesan dan menyiapkan kamar hotelnya.
"Setelah itu tersangka memberitahu ke wanita yang bekerja dengan dia dan wanita itu akan menunggu di kamar hotel," jelasnya.
Para pekerja seks ini direkrut tersangka juga melalui media sosial.
"Dalam perekrutan wanita itu dia juga menggunakan media sosial Mechat lalu di konfirmasi teman dan ditawarkan apakah mau bekerja dengan dia, lalu fotonya cocok atau tidak kemudian diajak bekerja dengan dia," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah memintai keterangan tiga wanita yang melakukan kegiatan prostitusi online dan berstatus sebagai saksi.
"Saksi 3 orang sudah kami mintai keterangan, status wanita itu saat ini sebagai saksi dan sudah kami pelajari serta dalami," tutur Yoga.
Tersangka mengaku dalam sebulan mengantongi Rp 4,5 juta dari bisnis haramnya ini.
"Hasilnya sebagian untuk membantu pengobatan orang tua dan biaya hidup," jelas APP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (arb/sip)











































