"Dari tangan BB atau Komeng, berhasil diamankan barang bukti berupa 20 butir pil jenis obat warna kuning berlogo MF, uang Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut dan satu unit ponsel," kata Kasat Narkoba AKP Sukadi saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (5/2/2019).
Kedua pelaku adalah AS alias Sentot (24) warga Kecamatan Gajah, Demak dan BB alias Komeng (23) warga Kaliwungu, Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 435 butir pil warna putih logo Y, 1.790 butir pil warna kuning logo MF, dan 541 bungkus plastik klip ukuran 4 x 6 cm," beber Sukadi.
"Juga satu unit ponsel dan uang Rp 160 ribu. Uang itu diduga hasil penjualan barang pil tersebut, " tambah dia.
Sukadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Tersangka akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (sip/sip)











































