Baru Kenal, Pria Beristri Perkosa Gadis di Kudus

Baru Kenal, Pria Beristri Perkosa Gadis di Kudus

Akrom Hazami - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 16:19 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Muhammad Irfani (19) warga Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, nekat memperkosa gadis berusia 19 tahun. Pelaku memperkosa di persawahan di Desa Medini, Kecamatan Undaan. Tersangka akhirnya berhasil diringkus Polsek Undaan.

Kapolsek Undaan AKP Anwar mengatakan, peristiwa terjadi Kamis (17/1/2019) malam. Tersangka nekat memerkosa korban di sawah.

"Kasus perkosaan ini terjadi di sawah di Desa Medini, Undaan," kata Anwar di Mapolres Kudus, Senin (4/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kejadian bermula, pada Kamis (17/1) malam pukul 20.30 WIB, tersangka datang ke tempat kerja korban di Desa Sambung. Tepatnya di SPBU mini. Saat itu kondisi hujan deras.

"Tersangka datang dan ikut berteduh di tempat tersebut karena hujan, selanjutnya korban dan tersangka berkenalan, saling menanyakan nama dan alamat. Karena sudah saatnya korban pulang ke rumah dan saudaranya belum datang menjemput, tersangka menawarkan untuk mengantar pulang," bebernya.

Karena sudah malam, kata dia, korban pun mau diantar pulang ke rumah. Pada saat perjalanan ke arah Desa Terangmas di areal persawahan, pelaku membelokkan sepeda motornya ke arah tanggul persawahan Desa Medini.

Setelah berhenti lanjut dia, korban berniat pulang dengan berjalan kaki, tetapi tersangka menarik korban ke arah sawah sehingga terjatuh. Kemudian korban dinaikkanya ke tanggul sambil dibekap mulutnya.

Menurutnya, korban berusaha meronta dan berteriak. Tapi tersangka mencekik leher korban sambil diancam akan dibunuh. Tersangka menurunkan celana yang dikenakan korban dan memerkosanya di sawah.

"Setelah selesai, korban diantar pulang. Sambil tetap mengancam akan dibunuh jika diadukan ke keluarganya," kata dia.

Tersangka mengaku menyesal dengan apa yang diperbuatnya.

"Pas di perjalanan, baru ada niatan memerkosa. Saya menyesal. Saya pesan istri, jaga kesehatan, jaga kandungan, kalau dia mau cari orang lain dan tidak bersabar menunggu, ya gak papa. Saya iklas," kata Irfani di Mapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor hingga pakaian yang dikenakan korban. Tersangka dikenai Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads