Kapolsek Undaan AKP Anwar mengatakan, peristiwa terjadi Kamis (17/1/2019) malam. Tersangka nekat memerkosa korban di sawah.
"Kasus perkosaan ini terjadi di sawah di Desa Medini, Undaan," kata Anwar di Mapolres Kudus, Senin (4/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka datang dan ikut berteduh di tempat tersebut karena hujan, selanjutnya korban dan tersangka berkenalan, saling menanyakan nama dan alamat. Karena sudah saatnya korban pulang ke rumah dan saudaranya belum datang menjemput, tersangka menawarkan untuk mengantar pulang," bebernya.
Karena sudah malam, kata dia, korban pun mau diantar pulang ke rumah. Pada saat perjalanan ke arah Desa Terangmas di areal persawahan, pelaku membelokkan sepeda motornya ke arah tanggul persawahan Desa Medini.
Setelah berhenti lanjut dia, korban berniat pulang dengan berjalan kaki, tetapi tersangka menarik korban ke arah sawah sehingga terjatuh. Kemudian korban dinaikkanya ke tanggul sambil dibekap mulutnya.
Menurutnya, korban berusaha meronta dan berteriak. Tapi tersangka mencekik leher korban sambil diancam akan dibunuh. Tersangka menurunkan celana yang dikenakan korban dan memerkosanya di sawah.
"Setelah selesai, korban diantar pulang. Sambil tetap mengancam akan dibunuh jika diadukan ke keluarganya," kata dia.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi UIN Palembang Ditangkap |
Tersangka mengaku menyesal dengan apa yang diperbuatnya.
"Pas di perjalanan, baru ada niatan memerkosa. Saya menyesal. Saya pesan istri, jaga kesehatan, jaga kandungan, kalau dia mau cari orang lain dan tidak bersabar menunggu, ya gak papa. Saya iklas," kata Irfani di Mapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor hingga pakaian yang dikenakan korban. Tersangka dikenai Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini