"Kami meminta masukan soal proses hukum yang sedang kami lakukan saat ini di DPD untuk mencari kepastian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Terhadap sengketa yang sudah hampir 2 tahun berjalan di DPD sejak pimpinan DPD beralih secara tidak sah dari jabatan Ibu GKR Hemas dan Prof Farouk Muhammad beralih kepada pimpinan yang sekarang dengan masa periode 2,5 tahun. Padahal tatib DPD itu selama 5 tahun sesuai masa keanggotaan," kata Irmanputra seusai pertemuan, Sabtu (2/2/2019) malam.
Pantauan detikcom, pertemuan antara GKR Hemas, Irmanputra dan Mahfud berlangsung tertutup selama hampir satu jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irmanputra mengaku mendapat berbagai masukan dari Mahfud Md terkait gugatan yang diajukan GKR Hemas ke MK.
"Kami datang ke sini minta nasihat masukan, pendapat dari Prof Mahfud. Tadi dapat banyak masukan dari beliau," imbuh Irman.
Diketahui sebelumnya, GKR telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas persoalan ini. Setelahnya, Hemas juga mendatangi Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar juga menceritakan soal polemik kepemimpinan DPD RI.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini