Pendakian Gunung Merapi Masih Dilarang

Pendakian Gunung Merapi Masih Dilarang

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 01 Feb 2019 18:24 WIB
Gunung Merapi dari obyek wisata Klangon, Desa Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, (27/1). Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan aktivitas pendakian ke Puncak Gunung Merapi masih dilarang. Jarak tiga kilometer dari Puncak Merapi diharuskan steril dari aktivitas manusia.

"(Pendakian) masih dilarang. Radius tiga kilometer dari puncak Merapi masih harus steril dari aktivitas orang," jelas Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana saat dihubungi detikcom, Jumat (1/2/2019).

Meski pendakian dilarang, lanjut Biwara, sejumlah obyek wisata di sekitar Gunung Merapi masih diperbolehkan beroperasi. Sebab diyakini kondisi Gunung Merapi masih aman, sementara aktivitas yang terjadi belakangan ini tergolong kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suplai magma masih kecil, ritme aktivitas Merapi ya seperti sekarang. Muncul guguran tapi dalam beberapa hari berhenti. Sehingga masih belum ada gejala-gejala yang menunjukkan tanda menuju aktivitas yang lebih besar," tuturnya.


Merujuk aktivitas terkini Gunung Merapi, BPBD DIY menegaskan belum ada ancaman serius kepada masyarakat atau wisatawan. Asalkan mereka tidak beraktivitas di wilayah yang dilarang, yakni radius tiga kilometer dari Puncak Merapi.

"Untuk wisatawan dipersilahkan mengunjungi obyek wisata di sekitar Merapi. Lava tour, Kaliurang, Kaliadem silahkan asal tidak masuk radius tiga kilometer. Ikuti arahan petugas di lapangan agar tidak masuk kawasan larangan," tutupnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads