Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Semarang. Ia menegaskan saat ini pengkajian masih dilakukan.
"Sedang kajian, bapak menteri perintahkan untuk dikaji kembali. Lagi kerja keras memikirkan itu," kata Sri, Kamis (31/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden tandatangan Keppres masukan dari kami. Saya dan jajaran yang harus kaji kembali. Di dalam (tahanan) 10 tahun berkelakuan baik dan ikuti pembinaan, bagi kami layak," jelas Sri.
Namun pemberian remisi itu bisa ditinjau kembali bila dirasa ada yang tidak tepat. Selain itu pengkajian juga dilakukan karena adanya masukan masyarakat.
"Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," tegasnya.
Untuk diketahui terpidana I Nyoman Susrama yang merupakan adik pejabat Bangli menjadi otak pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, tahun 2009 silam. Oleh majelis hakim, Susrama divonis dengan penjara seumur hidup.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup kemudian mendapat keringanan menjadi 20 tahun. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini