Polisi Usut Akun Penuduh PDIP Terlibat Ricuh Masjid Jogokariyan

Polisi Usut Akun Penuduh PDIP Terlibat Ricuh Masjid Jogokariyan

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 14:39 WIB
AKBP Yuliyanto (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Yogyakarta - Akun penuduh PDIP terlibat pelemparan batu ke Masjid Jogokariyan dilaporkan ke Polda DIY pada Senin (28/1) malam. Polisi memastikan akan mengusut laporan tersebut meski kasus pelemparan batu telah diselesaikan secara damai.

"Itu (pelaporan akun penuduh PDIP terlibat pelemparan batu) hal yang lain. Itu kan pelaporan akun yang menyebarkan berita. Itu tidak ada hubungannya dengan warga Jogokariyan," ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, Kamis (31/1/2019).

"Laporan, semua laporan yang masuk ke polisi pasti akan ditindaklanjuti. Pasti akan ditindaklanjuti," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun Yuliyanto belum bersedia membeberkan perkembangan pengusutan pelaporan akun tersebut. "Nanti saya update kalau ada perkembangan," dalihnya.

Sebelumnya, pelemparan batu ke Masjid Jogokariyan terjadi pada Minggu (27/1) sore. Takmir masjid setempat menyebut pelakunya adalah massa yang sedang melakukan konvoi. Polisi tidak mengusut kasus ini karena tidak ada laporan polisi.

"Jadi peristiwa (pelemparan masjid) Jogokariyan itu tidak ada laporan polisi. Meskipun tidak ada laporan polisi, karena itu berpotensi mengganggu kamtibmas maka polisi bersama pemerintah setempat mengambil langkah-langkah (mediasi)," paparnya.


Setelahnya Pemerintah Kecamatan, Polsek, dan Koramil Mantrijeron mengumpulkan pihak-pihak yang bertikai pada Hari Minggu (27/1) dan Rabu (30/1) malam. Akhirnya pihak-pihak yang bertikai menyatakan damai.

"Permasalahan di sekitar Masjid Jogokariyan yang terjadi hari Minggu itu sudah selesai. Tidak ada lagi permasalahan dan saya harapkan tidak ada lagi pihak-pihak siapapun itu yang mencoba mengambil keuntungan dari peristiwa Jogokariyan," tutupnya.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (ush/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads