"Ya kita pasti akan mencermati itu dan akan melaukan kajian," ujar Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (25/1/2019).
Karena perkara itu telah inkrah, maka KPU Boyolali akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Yaitu PKS, Bawalu dan Kejaksaan Negeri Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil klarifikasi itu selanjutnya akan kami konsultasikan kepada KPU Provinsi untuk mendapatkan arahan, untuk langkah-langkah selanjutnya," kata Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Basuki, Caleg DPRD Boyolali dari PKS, akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali. Basuki divonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan.
Basuki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan money politik atau politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No 7/2017 tentang Pemilu. Atas putusan tersebut, saat itu Basuki kemudian menyatakan pikir-pikir.
"Klien kami akhirnya menerima putusan tersebut," kata penasihat hukum terpidana, Joko Mardiyanto, kepada detikcom di Pengadilan Negeri Boyolali.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini