KPU Boyolali Segera Kaji Caleg PKS yang Dibui Karena Pidana Pemilu

KPU Boyolali Segera Kaji Caleg PKS yang Dibui Karena Pidana Pemilu

Ragil Ajiyanto - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 18:09 WIB
Basuki (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali - Basuki, Caleg PKS di Boyolali yang divonis 10 hari bui telah menerima putusan tersebut. Kasus money politik yang dilakukannya telah memiliki kekuatan hukuam tetap. Lalu, apa langkah KPU Boyolali terkait pencagelan terpidana?

"Ya kita pasti akan mencermati itu dan akan melaukan kajian," ujar Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (25/1/2019).

Karena perkara itu telah inkrah, maka KPU Boyolali akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Yaitu PKS, Bawalu dan Kejaksaan Negeri Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dari hasil klarifikasi itu selanjutnya akan kami konsultasikan kepada KPU Provinsi untuk mendapatkan arahan, untuk langkah-langkah selanjutnya," kata Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Basuki, Caleg DPRD Boyolali dari PKS, akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali. Basuki divonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan.


Basuki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan money politik atau politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No 7/2017 tentang Pemilu. Atas putusan tersebut, saat itu Basuki kemudian menyatakan pikir-pikir.

"Klien kami akhirnya menerima putusan tersebut," kata penasihat hukum terpidana, Joko Mardiyanto, kepada detikcom di Pengadilan Negeri Boyolali.


Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads