"Sebetulnya tambang manual seperti ini tidak ada izinnya, kalau mengajukan izin jelas tidak boleh," kata Camat Cangkringan, Mustadi ditemui di lokasi kejadian, Rabu (23/1/2019).
Diungkapkannya, tambang pasir ini milik pribadi dengan sistem bagi hasil antara pemilik pekarangan dan penambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan yang diterimanya, di wilayah Cangkringan banyak titik-titik lokasi tambang pasir tak berizin. Mustadi mengklaim pihaknya sudah rutin melakukan sosialisasi dan imbauan agar warga menghentikan aktivitas tambang tanpa izin.
"Imbauan kami jelas, tapi kami tidak berwenang menindak. Pendataan di lapangan kami laporkan ke kabupaten," imbuhnya.
Senada disampaikan Kapolsek Cangkringan, AKP AR Sutarman. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah untuk menekan aktivitas tambang tanpa izin.
"Selama ini selalu kita koordinasi, imbauan supaya masyarakat mengurangi aktivitas, karena juga akan mengganggu lingkungan, merusak mata air," imbuhnya.
Salah seorang warga setempat, Tukijo (45) menceritakan suasana sebelum longsor terjadi.
"Mereka dari Wonosobo, datang pagi-pagi tadi jam 05.30 WIB. Lalu pukul 10.30 terdengar suara seperti truk njomplang, suara gemuruh dan ada suara minta tolong," kata Tukijo.
Warga sekitar kemudian menuju lokasi kejadian. Tubuh kelima korban kondisinya tertimbun material longsoran tebing. Warga lantas mengevakuasi para korban secara manual.
"Korban yang meninggal seluruh badannya tertimbun pasir, dia posisinya di belakang truk. Kalau yang selamat hanya sebagian tubuhnya yang tertimbun pasir," jelasnya.
Menurutnya, butuh waktu sekitar 2 jam untuk mengevakuasi korban.
"Tadi hampir 2 jam menolong korban, karena warga cuma pakai alat manual," ujarnya.
Saat kejadian, diakuinya kondisi mendung tapi tidak hujan. "Tadi tidak hujan, mereka juga biasa menambang di sini," imbuh Tukijo.
Lokasi kejadian kini dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Polisi masih mendalami keterangan saksi dan hasil olah TKP untuk menyimpulkan apa penyebab tebing longsor. (sip/sip)











































