"Karena ini pemasangan APK, kami salah satunya nanti bisa melihat ke lokasi pemasangan (spanduk)," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, kepada wartawan di Kantor Bawaslu DIY, Senin (21/1/2019).
Spanduk 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku' memang dilaporkan Indonesian Court Monitoring (ICM) ke Bawaslu DIY. Mereka menganggap spanduk tak diketahui jelas pemasangnya tersebut adalah kampanye Pilpres terselubung dan melanggar UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu DIY menyambut baik laporan tersebut. Setelah ini Bawaslu DIY akan mencoba memprosesnya sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan bawaslu No 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan.
"Kami juga akan kami lihat apakah lokasi itu (pemasangan spanduk 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku') memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan atau tidak," tuturnya.
"Kemudian yang kedua, kami akan melihat kontennya apakah melanggar atau tidak. Kemudian kami juga akan melihat atau menilai apakah (spanduk) ini sebuah APK atau bukan," lanjutnya.
Dijelaskannya, Bawaslu DIY memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengusut laporan tersebut. Setelahnya pihaknya akan menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran pemilu dalam pemasangan spanduk ini.
"Kami punya waktu maksimal itu tujuh hari, dan apabila masih diperlukan kami mempunyai tambahan waktu tujuh hari kerja. Jadi totalnya adalah 14 hari kerja. Tetapi tentu nanti (kajiannya) bisa jadi kita kurang dari 14 hari," paparnya.
"Sesuai perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pemanggilan (terlapor) tidak wajib. Karena ini menyangkut APK ya, kami akan melihat urgensinya. Apakah kami memang butuh memanggil terlapor atau tidak, termasuk saksi-saksinya," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini