"S kami amankan kemarin siang di Jalan Parangtritis. Kami juga sita barang bukti puluhan satwa langka yang disimpan di dalam mobil milik S (Sutrisno)," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, umat (11/1/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan S berupa 2 ekor kanguru tanah berukuran kecil, 3 ekor burung cendrawasih, 4 ekor burung mambruk, 6 ekor tupai Bangka, 2 ekor burung kasuari dan seekor burung merak Jawa.
Cendrawasih yang sudah siap dikirim ke pembeli (Foto: Pradito R Pertana/detikcom) |
"Saat diamankan kemarin, satwa-satwa itu sudah dalam keadaan dipacking (dimasukkan ke dalam kandang bambu). S sendiri sudah kami tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy menjelaskan, dari pengakuannya, Sutrisno mendapatkan hewan-hewan langka dilindungi itu dari seorang kenalannya yang bekerja di pelabuhan. "Dari pengakuan S, orang itu kerja di kapal, dan saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Kanguru tanah yang akan dijual oleh S (Foto: Pradito R Pertana/detikcom) |
S akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (mbr/mbr)












































Cendrawasih yang sudah siap dikirim ke pembeli (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)
Kanguru tanah yang akan dijual oleh S (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)