Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto mengatakan, keempat tersangka datang ke rumah korban dengan membawa 2 senjata api untuk menakut-nakui korban. Namun, 2 senjata api tersebut belum sempat digunakan oleh para pelaku.
"Kejadiannya akhir tahun 2018 kemarin. Jadi kami menangkap 4 tersangka yakni FT (17), RZ (17), MRS (20) dan AHS (31)," ujarnya di Makopolres Wonosobo, Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu mereka juga memecah kaca rumah korban dan mengambil barang yang tidak ada kaitannya dengan suaminya. Saat itu juga ada yang melaporkan kepada kami kemudian 4 pelaku ini ditangkap. Dan kondisi korban aman baru dibawa mutar-mutar menggunakan mobil," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 senjata api jenis FN merk Browning Hi Power Automatic dan 1 air softgun. Berdasarkan keterangan para tersangka mereka mendapatkan senjata api tersebut melalui jual-beli online.
"Katanya beli senjata api ini dari online. Tetapi belum dipakai hanya untuk menakuti saja," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka ini terancam hukuman 9 tahun - 12 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini