Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi, menyoroti alasan JPU dalam menentukan tuntutan. Dia menilai JPU tidak objektif karena tidak mendasarkan tuntutan pada fakta persidangan.
"Bagi kami ini tidak adil bagi Pak Iwan. Jaksa mengesampingkan fakta persidangan," kata Joko usai persidangan, Selasa (8/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tersebut seharusnya menjelaskan asal muasal terjadinya percekcokan dan macam-macam. Itu tidak pernah terbuka. Jadi tidak bisa dipakai pertimbangan oleh majelis hakim," katanya.
Joko justru menilai Iwan seharusnya dituntut dengan pasal kecelakaan lalu lintas. Sebab, kata dia, para saksi hanya mengetahui kejadian yang menewaskan pengendara sepeda motor Eko Prasetio itu sebagai tabrakan biasa.
"Saksi itu tidak pernah mengatakan ada percekcokan. Dia hanya tahunya kecelakaan. JPU hanya copy paste hasil penyidikan. Mengesampingkan fakta pengadilan," kata Joko.
Sementara itu, Iwan Adranacus enggan menanggapi tuntutan yang disampaikan JPU. Dia hanya mengatakan ikhlas terhadap apapun hasil persidangan nanti.
"Saya urusan kekeluargaan saja. Saya ikhlas. Alhamdulillah dapat saudara, dapat ayahanda yang terus mengayomi kami," kata Iwan saat keluar dari ruang persidangan bersama ayah korban, Suharto. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini