Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (8/1/2019). Sidang diawali pembacaan kronologis kasus dugaan pembunuhan antara Iwan Adranacus yang menabrak korban Eko Prasetio hingga meninggal.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satriawan Sulaksono, menyebutkan tiga rangkaian peristiwa yang menyebabkan Iwan menabrak Eko di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo, 22 Agustus 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga kejadian tersebutlah yang membuat terdakwa marah terhadap korban Eko Prasetio karena tindakan-tindakan berupa mengacungkan jari tengah dan menendang bagian belakang mobil, serta cekcok mulut," ujar Satriawan.
"Dengan demikian sangat jelas terungkap adanya motif yang menjadi latar belakang alasan terdakwa melakukan tindakan terhadap karena adanya amarah terhadap korban," katanya.
JPU Titiek Mariyani kemudian melanjutkan pembacaan tuntutannya, yaitu meminta hakim menyatakan bahwa iwan Adranacus terbukti bersalah karena sengaja merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 338 KUHP.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ujar Titiek.
Persidangan akan kembali digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Sidang akan digelar Kamis, 10 Januari 2019. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini