Dofiri menyebut tidak ada pembahasan mengenai proses penyelidikan ORI terhadap dugaan maladministrasi pihak UGM dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM di Pulau Seram, Maluku tahun 2017.
"Tadi ORI datang bertanya penanganan yang dilakukan polisi, penyidikan terhadap kasus itu. Sampai sekarang belum ada membahas terkait masalah berkait pemanggilan Rektor (UGM) dari ORI ke kepolisian," kata Dofiri ditemui wartawan di Mapolda DIY, Senin (7/1/2019).
"Tidak ada sama sekali pembicaraan masalah itu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang belum ada permintaan itu," ungkapnya.
Namun jika dilihat dari peraturan perundangan, Dofiri menyampaikan dalam UU Ombudsman RI memang ada mekanisme kerja sama antara ORI dengan kepolisian.
"UU di Ombudsman ada terkait dengan itu, tapi kalau untuk masalah ini (kasus UGM) sampai dengan sekarang belum ada permintaan ke kita," jelasnya.
"Intinya begini, sampai dengan sekarang itu belum ada permintaan itu, jangan dibalik-balik nanti ngomongnya ini itu. Dibaca UU Ombudsman kan ada, jangan tanyakan ke saya (isi UU Ombudsman), yang tanya ke saya adakah permintaan ke saya (Polda DIY), sampai sekarang belum ada, gitu ya," imbuh Dofiri. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini