"Jaga integritas, jangan korupsi. Kalau korupsi, saya sembelih," tegas pada apel pagi di Kantor Gubernur Jateng, Senin (7/1/20019).
Ganjar mewanti-wanti agar tidak ada praktik korupsi, pungli, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kepada seluruh pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diperintahkan agar 100 persen melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu, dia memberikan batas waktu tiga bulan dan tidak boleh ditawar lagi.
Di kesempatan yang sama, sebelumnya Ganjar juga mengungkap kekesalannya karena mendengar laporan ada pungutan liar yang mencatut namanya. Pungli itu dilakukan oleh 7 aparat sipil negara (ASN).
Ganjar mengaku telah memanggil 7 bawahannya itu. "Yang bikin saya gondok adalah, katanya uang itu untuk saya. Masyaalah, ini jahat benar, ini fitnah yang luar biasa," ujarnya.
Menurut Ganjar, saat diklarifikasi ada yang ngaku, ada yang pura-pura tidak tahu, ada yang tidak mengaku sama sekali.
Pegawai yang mengaku ada praktik pungli mengatakan pungutan itu terkait titipan seseorang. Mendengar itu, lanjut Ganjar, ia meminta uang tersebut segera dikembalikan.
Saksikan juga video 'Menemukan Dugaan Korupsi? Laporkan ke Call Center KPK':
(alg/mbr)