Pelaku yang merupakan warga Desa Pasurenan Kecamatan Batur, Banjarnegara ini menggondol uang Rp 481.173.000 saat tengah berjaga malam.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun Polres Banjarnegara, pelaku sempat menjebol atap kantor bank unit Dieng tersebut dengan menggunakan payung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Rabu (26/12/2018) pelaku dan karyawan teller bank unit Dieng memasuki ruang penyimpanan brangkas untuk mengambil uang operasional. Tetapi kondisi brangkas sudah sedikit terbuka dan pintu brangkas sudah rusak," ujarnya di Mapolres Banjarnegara, Senin (31/12/2018).
Usai mendapati brangkas rusak, pelaku dan salah seorang karyawan tersebut melapor ke polisi. Keesokan harinya, Kamis (27/12) pelaku menemukan karung yang berisi uang tunai sejumlah Rp 481.173.000 di belakang kantor bank unit Dieng tersebut.
"Lagi-lagi pelaku juga pura-pura kaget. Tetapi, atas keterangan saksi-saksi juga pelaku, akhirnya YN mengaku jika dia yang mengambil uang itu," jelasnya.
Pelaku mengaku sudah lima tahun bekerja sebagai security di bank unit Dieng. YN akhirnya ditangkap Sabtu (29/12). Pelaku dengan mudah membuka brangkas karena mengetahui kunci brangkas yang berada di laci teller.
"Atas perbuatannya, YN terancam hukuman 7 tahun penjara," sebutnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini