"Kami ingin sampaikan satu hal yang memberatkan kami, bahwa penyidikan belum selesai tetapi vonis yang dilakukan terhadap Hardika. Hukuman moral dan hukuman akademisi oleh pihak UGM itu luar biasa," kata kuasa hukum Hardika, Tommy Susanto, kepada wartawan di Sleman, Sabtu (29/12/2018).
"Sampai saat ini terlapor seharusnya sudah selesai tugas akademisnya, bahkan dia sudah bayar wisuda. Kami prihatin kenapa UGM terlalu prematur melakukan tindakan, padahal polisi belum menyampaikan apakah ini terbukti lanjut atau P21. Kenapa sudah melakukan justifikasi sendiri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan lawan semua pihak yang merugikan Dika sebagai pribadi yang belum dijadikan tersangka. Tolong jangan justifikasi, tidak membunuh karakter, bahkan menggiring opini Dika sebagai seorang pelaku," tandasnya.
Menurutnya, sanksi penundaan wisuda yang diterapkan UGM merupakan sanksi sepihak dan hukuman yang prematur.
"Tolong jangan dihambat klien saya untuk melakukan wisuda. Februari nanti akan ada wisuda di UGM. (Agar) Dika selesaikan masa depannya," kata Tommy.
"Sampai saat ini terlapor seharusnya sudah selesai tugas akademisnya, bahkan dia sudah bayar wisuda. Kita ingin dia ada wisuda besok, Februari ada wisuda. Kalau proses hukum divonis bersalah, itu pidana, beda dengan akademik," lanjutnya.
Tonton juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini