"Kami mempertanyakan dalam laporan polisi, disangkakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, ini delik aduan, berarti standing legal pelapornya harus korban, tapi ini pelapor atas nama Arif Nurcahyo, seorang laki-laki. Pertanyaannya, siapa itu Arif Nurcahyo, saat kejadian ada di mana," tandas kuasa hukum Hardika, Tommy Susanto, kepada wartawan di sebuah warung kopi di Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).
Diungkapkannya, Hardika dilaporkan Arif ke Polda DIY pada 9 Desember 2018 mengenai dugaan telah melakukan tindak pidana perkosaan Pasal 285 KUHP atau dugaan pencabulan Pasal 289 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga klarifikasi, terlapor dalam kasus ini hanya satu yaitu Arif Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada dari pihak korban. Yang jadi pertanyaan kenapa korban tidak melapor ke polisi, kenapa hanya curhat kepada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM, menerbitkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'), dan bahkan cerita. Kenapa tidak melapor ke polisi, polisi itu tempatnya menegakkan hukum," sebut Tommy.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM |
Diketahui, Polda DIY menaikkan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan sejak pekan lalul. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk terlapor. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini