"Keduanya ini kita amankan dan kita tahan di Polres Pati dengan dugaan penyalahgunaan narkoba dan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Kapolres Pati AKBP Jon Wesley dalam jumpa pers di kantornya Jumat (28/12/18).
Dua orang pria tersebut yakni Marso dan Doni Maryono warga Kabupaten Sampang, Madura. Keduanya diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu hingga mengakibatkan overdosis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kedua orang pelaku ini saat kita amankan dan kita bawa ke rumah sakit, sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Yang bersangkutan sadar dan bisa diajak bicara itu setelah beberapa hari di rumah sakit," katanya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sisa sabu yang telah dikonsumsi sebanyak 0,54 gram. Serta mobil jenis Suzuki Ertiga bernopol B 2254 KFB.
"Kita sudah melakukan pemeriksan yaitu urine, terhadap kedua orang pelaku. Itu ada dua tempat, di RSU Soewondo, dan Labfor kita. Semuanya menyatakan bahwa keduanya inini positif mengkonsumsi sabu-sabu," jelasnya.
Simak juga video '2 Pria Kepergok Bugil di Depan Pasar Pati':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini